Kenali 7 Nama Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Salah satunya alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan lewat JKN ialah alat membantu dengar. Untuk tubuh pelaksana program agunan sosial kesehatan Indonesia, BPJS Kesehatan memikul pemakaian beberapa alat kesehatan. Bila telah tercatat untuk peserta program Agunan Kesehatan Nasional (JKN), karena itu memiliki hak memperoleh service untuk beberapa nama alat kesehatan.
Program JKN dari BPJS Kesehatan jamin pemakaian beberapa macam alat kesehatan untuk sisi service lanjut buat pasien. Beberapa alat kesehatan ini termasuk juga instrumen dan komponen-komponennya, dan tipe implan yang tidak memiliki kandungan obat.
Tipe alat kesehatan itu dipakai untuk menahan, menganalisis, mengobati serta memudahkan penyakit. Berarti, alat untuk perawatan orang sakit, mengembalikan kesehatan, dan melakukan perbaikan peranan organ badan, termasuk juga didalamnya.
Nama alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan
Kacamata jadi salah satunya alat kesehatan yang
dijamin oleh BPJS Kesehatan melalui program JKN.Tetapi, BPJS Kesehatan masih memberi batasan pada tipe serta harga alat membantu kesehatan untuk pemakaian di luar badan.
Tipe alat kesehatan di luar badan yang ditanggung ialah:
Kacamata
Alat membantu dengar
Gigi palsu
Penyangga leher
Korset penyangga tulang
Prothesa alat gerak atau kaki, serta tangan tiruan
Alat membantu gerak berbentuk kruk penyangga badan
[[artikel-terkait]]
Ini persyaratan alat kesehatan yang masuk jaminanBerikut ini ialah keterangan tentang tipe alat kesehatan yang dapat pasien peroleh untuk peserta BPJS Kesehatan, dan kriterianya.
1. Kacamata:Diberi pada pasien dengan referensi dari dokter ahli mata di sarana kesehatan (faskes) referensi, dan ditunjukkan dengan hasil kontrol mata.
Ukuran minimum kacamata yang ditanggung ialah 0,5 Dioptri untuk lensa spheris (plus atau minus) serta 0,24 Dioptri untuk lensa silindris
Pasien bisa terima kacamata sekitar optimal 1 kali dalam periode waktu dua tahun.
2. Alat membantu dengara. Diberi pada pasien dengan referensi dari dokter ahli THT di faskes referensi.
b. Pasien bisa terima alat membantu dengar sekitar optimal 1 kali dalam periode waktu 5 tahun, per telinga.
3. Gigi palsu
Gigi palsu dapat diberi 1 kali dalam dua tahun,
dengan agunan dari BPJS Kesehatan.a. Pasien memperoleh referensi dari dokter gigi di faskes referensi.
b. Pasien bisa terima gigi palsu sekitar optimal 1 kali dalam periode waktu dua tahun untuk gigi yang sama
4. Penyangga lehera. Dikasih ke pasien yang memerlukan penyangga kepala serta leher sebab trauma pada leher serta kepala atau patah tulang leher sesuai tanda-tanda klinis.
b. Bisa diberi optimal 1 kali dalam dua tahun
5. Jaket penyangga tulang (korset)a. Diberi pada pasien yang alami abnormalitas pada tulang, masalah tulang atau situasi lain dengan tanda-tanda klinis
b. Prosesnya adalah sisi dari kontrol serta perlakuan lewat faskes referensi.
c. Bisa diberi optimal 1 kali dalam dua tahun
6. Prothesa alat gerak (kaki serta tangan tiruan)a. Diberi pada pasien dengan referensi dari dokter ahli ortopedi di faskes referensi.
b. Pasien bisa terima prothesa alat gerak sekitar optimal 1 kali dalam periode waktu 5 tahun.
7. Kruk penyangga badan untuk alat membantu geraka. Diberi pada pasien dengan referensi dari dokter ahli bedah tulang (ortopedi) di faskes referensi
b. Pasien bisa terima kruk untuk alat membantu gerak sekitar optimal 1 kali dalam periode waktu 5 tahun.
[[artikel-terkait]]
Ketetapan batas harga alat kesehatan yang dijamin BPJS KesehatanJaminan untuk semasing alat membantu kesehatan, mempunyai plafon atau batasan harga. Bila harga alat membantu yang melewati plafon harga, karena itu Anda dapat membayarkan bekasnya di luar jumlah tanggungan. Di bawah ini ialah daftar batas harga untuk tiap alkes.
1. Kacamata
Kelas III: Rp 150.000
Kelas II : Rp 200.000
Kelas I : Rp 300.000
2. Alat membantu dengar: optimal Rp 1.000.000
3. Prothesa alat gerak: optimal Rp 2.500.000
4. Prothesa gigi: optimal Rp 1.000.000
5. Korset penyangga tulang belakang: optimal Rp 350.000
6. Penyangga leher: optimal Rp 150.000
7. Kruk: optimal Rp 350.000
Bagaimana triknya mendapatkan agunan alat kesehatan?
Untuk dapat mendapatkan alat kesehatan, diperlakukan resep
dari dokter ahli.Bila ada tanda-tanda klinis yang memerlukan beberapa alat kesehatan atau alkes, karena itu pasien dapat ikuti mekanisme untuk memperoleh alat membantu. Service kesehatan dalam program JKN oleh BPJS Kesehatan ini mempunyai jalurnya sendiri yang perlu dilalui, sampai pasien memiliki hak terima alat membantu yang diperlukan. Di bawah ini penuturannya.
Pasien memperoleh resep alat kesehatan dari dokter ahli di Sarana Kesehatan Referensi Tingkat Kelanjutan (FKRTL).
Pasien harus mengatur akreditasi atau pengesahan resep alat kesehatan ke kantor BPJS Kesehatan.
Pasien bawa Surat Eljibilitas Peserta (SEP) atau salinannya dan resep yang sudah dilegalisir, untuk ketentuan ambil alat kesehatan lewat Instalasi Farmasi Rumah Sakit, atau lewat jaringan sarana kesehatan yang kerja sama juga dengan BPJS Kesehatan.
Sarana kesehatan tujuan akan lakukan pengecekan resep serta berkas, selanjutnya menyerahkan alat kesehatan itu.
Pasien tanda-tangani bukti akseptasi alat kesehatan.
Sarana kesehatan yang kerja sama juga dengan BPJS Kesehatan akan layani klaim untuk alat kesehatan, sesuai plafon yang berlaku. Faskeslah yang akan ajukan pergantian ongkos pada BPJS Kesehatan, hingga pasien tak perlu lakukan penagihan.